Amidia Amanza, S.Hum (Guru Cicen) – Beberapa waktu lalu, sebuah wacana penarikan retribusi bagi kantin sekolah di Jakarta muncul ke permukaan. Wacana ini langsung menuai beragam respon dari berbagai kalangan masyarakat khususnya di Jakarta. Ketika ditelusuri wacana ini berasal dari Sutikno yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta. Wacana penarikan retribusi ini tidak sekonyong-konyong hadir dari Sutikno yang menempati komisi berfokus pada keuangan tersebut. Ditilik lebih lanjut, pengusulan yang dilakukan oleh Sutikno merupakan idenya yang melihat bahwa kantin sekolah mematok harga sewa per tahunnya. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk DKI Jakarta.
Melihat fungsi kantin sekolah yang dapat menunjang dan menjadi salah satu aspek pendukung dari adanya kegiatan sekolah, menjadi alasan bahwa wacana ini harus dikawal dan diperhatikan. Kantin secara umum dikenal untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dari peserta didik, baik dari segi makanan dan kebutuhan pembelajaran di sekolah. Selain itu, kantin juga dijadikan sebagai tempat penanaman karakter, pembiasaan hidup bersih dan sehat, tempat untuk mengawasi peserta didik dan tempat untuk berdiskusi. Secara tidak langsung, kantin merupakan fasilitas yang memiliki dampak cukup signifikan bagi proses belajar mengajar di sekolah. Namun, apa kaitannya dengan wacana diatas?
Wacana penarikan retribusi kantin sekolah ini tentu saja harus terlebih dahulu terdapat payung hukum dan ketentuan yang jelas guna mengatur penyelenggaraannya agar tidak menyalahi aturan kemudian hari. Terkait hal ini, Sutikno juga menyatakan bahwa dia sudah meminta Dinas Pendidikan Jakarta untuk mengkaji hal tersebut lebih dalam. Pengkajian yang akan dilakukan harus dilihat dari banyak sudut pandang tidak hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga soal keberadaan dan kebermanfaatan keberadaan kantin bagi peserta didik di sekolah. Sekolah juga bertanggung jawab dalam pemenuhan gizi dan pengawasan kesehatan peserta didik di sekolah. Sehingga usulan kebijakan harus mengikutsertakan sekolah sebagai salah satu yang harus dipertimbangkan.
Masukan dan kritikan terhadap wacana ini tidak hanya muncul dari luar, namun juga dari beberapa fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Salah satunya ialah anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Gerindra yakni Ali Lubis yang bahkan menentang wacana tersebut. Ali Lubis berpendapat bahwa wacana penarikan retribusi kantin sekolah ini perlu dikaji ulang karena rancangan APBD DKI Jakarta tahun 2025 sudah sangat besar. Dilansir dari berbagai sumber bahwa RAPBD DKI Jakarta untuk tahun 2025 sebesar Rp.91, 3Triliun yang berfokus pada prioritas sekolah gratis dan pembangunan infrastruktur.
Rencana penarikan retribusi kantin sekolah ini memang sebaiknya dikaji ulang dan dibahas oleh pihak-pihak terkait, terutama urgensinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika kita melihat jumlah dari kantin sekolah di seluruh Jakarta memang menggiurkan untuk menjadikannya sebagai salah satu objek pemasukan bagi daerah. Namun, sejalan dengan hal ini melirik kantin sekolah yang notabene adalah Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) menjadikan wacana ini harus dikaji dari berbagai sisi.